Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah, Terkait Perkara Korupsi Internet Desa
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal ini penyidik pada Pidana Khusus melakukan penyitaan 1 (satu) unit rumah mewah, diduga milik Riduan, salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan internet desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sekayu, Kamis 1 Agustus 2024.
“Selain menyita rumah, penyidik pidsus juga melakukan penyitaan 1 bundel sertifikat tanah, akte jual beli rumah. Kegiataan ini merupakan pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik dalam dugaan korupsi pengadaan internet Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, lewat keterangan tertulisnya.
Kasi Penkum Vanny mengatakan, penyitaan ini berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
tifikat Tanah Atas Nama Tersangka R dan 1 Akte Jual Beli Atas Nama Tersangka R,” bebernya.
Selain melakukan penyitaan, sambung Vanny, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah, tersangka R, R selaku kakak.
Ditambahkan, penyidikan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Kasi Penkum Vanny YES menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)