JAM Pidmil Resmi Tahan Serma Dwi Singgih Hartono
Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Briguna Prajurit Kostrad
ADHYAKSAdigital.com –Tim koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Serma Dwi Singgih Hartono, tersangka dugaan korupsi kredit Briguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai dengan tahun 2023, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.
“Tim koneksitas menetapkan Serma Dwi Singgih Hartono sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Dia dititip sebagai tahanan JAM Pidmil di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk masa tahanan 20 hari, terhitung 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Agustus 2024.
Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.
Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah). (Relis)