Gercep ! Intel Kejati Sumut Kembali Amankan Buronan
Daria Perdana Kesuma, DPO Kejari Pematangsiantar

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kendali Asisten Intelijen Andri Ridwan dan Kepala Seksi A, pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO) Indra Ahmadi Hasibuan dalam perburuan buronan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) patut diapresiasi.
Terbaru, buronan atas nama Daria Perdana Kesuma Tubagus, terpidana perkara pidana UU ITE Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berhasil diamankan dari persembunyiannya kala berada di salah satu tempat di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu 31 Juli 2024.
“Tadi malam kita berhasil mengamankan DPO atas nama Daria Perdana Kesuma Tubas di daerah Perbaungan, Sergai. Dia adalah terpidana perkara pencemaran nama baik dan perasaan tidak menyenangkan yang melanggar UU ITE pada tahun 2017 lalu di Pematangsiantar,” ujar Asintel Andri Ridwan didampingi Kasi PAM SDO, Indra Ahmadi Hasibuan kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 1 Agustus 2024.
Asintel Andri Ridwan menuturkan, kala hendak diamankan, buronan tersebut sempat melakukan perlawanan dan ada upaya penghalangan yang dilakukan pihak keluarganya kala tim hendak mengamankan terpidana.
“Keluarganya menolak buronan ini untuk kita bawa dan buronan ini bersembunyi di kolong tempat tidur di kamarnya,” ujar Andri Ridwan menerangkan peristiwa pengamanan buronan ini pada hari itu.
Setelah melalui proses dialog dan menegaskan peran Kejaksaan dalam pengamanan terpidana harus dieksekusi, pihak keluarga akhirnya mengerti dan terpidana digiring ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya dibawa ke Pematansiantar untuk dilakukannya eksekusi atas putusan kasasi MA terhadap perkara pidananya.
Asintel Andri Ridwan menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Putusan Kasasi MA 1933K/Pid.Sus/2019 menjatuhkan vonis hukuman 1 (satu) tahun penjara terhadap terpidana Daria Perdana Kesuma Tubagus.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan dilakukannya eksekusi atas putusan kasasi MA dan menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA tersebut.
Namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut.
Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Dariah Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang siantar diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan menegaskan, penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejati Sumut dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui program Taangkap buronan Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)