Nasional

Dihadapan Komjak, Kajati Jatim Tegaskan Kasasi Vonis Bebas Ronadl Tannur

ADHYAKSAdigital.com — Tim supervisi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menggelar pertemuan dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu 31 Juli 2024.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI yang turun sebagai tim supervisi hari itu, yakni Diah Srikanti, SH, MH, Andi Nurwinah SH, MH dan Dr. Heffinur, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kasi se Kejati Jatim serta Kajari Surabaya menerima kunjungan kerja tim supervisi Komisi Kejaksaan RI hari itu.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Heffinur mengatakan, hari itu mereka melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejati Jatim dalam rangka melaksanakan pemantauan penanganan kasus yang menarik perhatian publik, vonis bebas Ronald Tannur.

Dihadapan Komjak, Kajati Jatim Tegaskan Kasasi Vonis Bebas Ronadl Tannur
“Kita juga monitoring dan evaluasi atas kelengkapan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang meliputi satker Kejati Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Malang, Kejari Tanjung Perak, Kejari Sampang, Kejari Jember dan Kejari Tulungagung,” ujar Heffinur.

Kajati Jatim, Mia Amiati menyampaikan terimakasih pihaknya atas dukungan Komisi Kejaksaan RI terkait dengan upaya kasasi jaksa atas vonis bebas dalam perkara Ronal Tannur.

Kajati Jatim Mia Amiati mengaku terbantu atas dukungan Komisi Kejaksaan RI, memotivasi jajarannya untuk tetap berkomitmen pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di Provinsi Jatim Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Dihadapan Komjak, Kajati Jatim Tegaskan Kasasi Vonis Bebas Ronadl Tannur
Kegiatan Kunker Komisi Kejaksaan RI ini dimaknai sebagai pemberi semangat dan motivasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan kinerja dengan meningkatkan kepatuhan terhadap standar etika profesi jaksa dan penerapan standar operasional prosedur kegiatan/penanganan perkara, termasuk dalam hal bagaimana JPU melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum.

“Khususnya menghadapi putusan bebas atas perkara no 454//Pid.B/PN Surabaya ATAS NAMA TERDAKWA Gregrorius Ronald Tanur dengan cara melakukan upaya hukum Kasasi,” ujar Mia Amiati. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button