Nasional

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Kennedy Manurung

Terpidana Perkara Pengrusakan Ruko

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat tim tangkap buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara patut diapresiasi. Andri Ridwan sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut mampu mengkoordinasikan timnya untuk mengamankan buruannya, Kennedy Manurung.

“Selasa 30 Juli 2024, terpidana atas nama Kennedy Manurung, kita amankan dari kediamannya di daerah Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas,” ujar Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan didampingi Kepala Seksi A Pengamanan Sumber Daya Organisasi, Indra Ahmadi Hasibuan kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Juli 2024.

Asintel Andri Ridwan menjelaskan, Kennedy Manurung adalah terpidana perkara pengrusakan salah satu rumah toko milik korban atas nama almarhum Alfonso Hutapea yang terletak di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan.
“Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid/2024, tertanggal 25 April 2024, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun, kita langsung memburunya dan melakukan eksekusi atas putusan MA ini,” ujar Asintel Kejati Sumut.

Sebelumnya terpidana tersebut telah divonis bersalah pada Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan telah dikuatkan putusannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 328 K/Pid/2024 dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun yang dikeluarkan pada hari Kamis, 25 April 2024.

Sebagaimana informasi kronologi perkaranya, terpidana diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap rumah toko (ruko) milik korban Alfonso Hutape (alm) yang berlokasi diJalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan, sehingga dilaporkan ke Polresta Medan dan terhadap terpidana diganjar melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan penahanan pada Lapas Kelas 1A Tanjung Gusta Medan.
Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan dan Kasi A, Indra Ahmadi Hasibuan mengaku bangga atas kerja timnya yang berhasil mengamankan sejumlah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang bulan Juli 2024.

“Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Tim SIRI JAM Intel berkolaborasi melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang DPO di wilayah hukum Kejati Sumut. Untuk perburuan terhadap yang lainnya terus kita lakukan, sehingga tuntas,” tegas Asintel Andri Ridwan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button