Nasional

Kejari Muba Pulihan Keuangan Pemkab Muba

Tagih Kelebihan Pembayaran Proyek

ADHYAKSAdigital.com –Peran Jaksa Pengacara Negara kembali menorehkan prestasi, khususnya dalam membantu pemerintah, BUMN dan BUMD.

Kali ini datang dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. JPN dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady dan Kasi Datun Julfadli membantu Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam penagihan pelunasan pembayaran kelebihan proyek dari rekanan.

Total uang senilai Rp.2,2 miliar, kerugian keuangan Pemkab Muba yang berhasil dipulihkan JPN Kejari Muba lewat peran JPN menagih kelebihan pembayaran proyek peningkatan jalan penghubung dari Desa Supat menuju Desa Letang dengan beton di Kecamatan Babat Supat Muba kepada rekanan, CV Abimanyu Poetra Warwan.

“Hari ini kita menerima pelunasan penagihan kelebihan pembayaran pekerjaan CV. Abimanyu Poetra Warman senilai Rp.817.050.759,11 (delapan ratus tujuh belas juta lima puluh tujuh ratus lima puluh semblian sebelas sen),” ujar Kajari Muba Roy Riady didampingi Kasi Datun Julfadli kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Juli 2024.

Kajari Muba Roy Riady menjelaskan, penagihan kelebihan pembayaran itu sebelumnya hasil dari pemeriksaan LHP BPK RI tanggal 19 Januari 2022, dari pengerjaan dinas PUPR Muba di tahun 2021, oleh CV Abimanyu Poetra Warwan dengan kegiatan peningkatan jalan penghubung dari desa Supat menuju desa Letang dengan beton di kecamatan Babat Supat Muba.

“Uang tersebut diserahkan langsung oleh Direkturnya CV Abimanyu Poetra Warwan, Rabu 31 Juli 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Muba sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Kajari Muba Roy Riady.

Kajari Muba Roy Riady menjelaskan, bahwa sebenarnya dari hasil LHP BPK RI ditemukan kerugian negara sekitar Rp 2,2 milyar dari kegiatan kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut.

“Dari Rp 2,2 milyar tersebut mereka telah mengembalikan dengan cara mengansur sebanyak dua kali sebelumnya, nah, yang hari ini mereka mengembalikan sisanya sebesar Rp 817.050.759,11,jadi dengan dikembalikan uang tersebut, kerugian negara oleh CV Abimanyu Poetra Warwan telah lunas,”urainya.

Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muba Julfadli SH bahwa pihaknya kembali menagih kelebihan bayar dari CV Abimanyu Poetra Warwan, semenjak dari tahun 2023.

“Jadi atas perintah langsung Kajari Muba Roy Riady dimana kewenangan dari bidang Datun kami melakukan negosiasi penegakan hukum secara Prefentif, lalu kemudian CV tersebut berniat mengembalikan kelebihan bayar, dimana uang tersebut kembali masuk ke kas daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Kasi Datun Julfadli.

Kajari Muba Roy Riady menyampaikan apresiasi kepada pihak rekanan yang telah memenuhi kewajibannya dan beritikad baik dan menyerahkan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan proyek yang dikerjakan perusahaan itu ke Pemkab Muba lewat JPN Kejari Muba. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button