
ADHYAKSAdigital.com –Pelarian Juanda Prastowo, mantan ASN pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Binjai, warga Binjai Sumatera Utara demi menghindari hukuman penjara atas pidana yang dilakukannya akhirnya terhenti.
Dia berhasil diamankan tim tangkap buron SIRI Intel Kejaksaan Agung dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Binjai kala bersembunyi dari suatu tempat di Kota Medan, Selasa 30 Juli 2024.
“Selasa 30 Juli 2024, kita berhasil mengamankan Juanda Prastowo, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai. Dia terpidana perkara korupsi
pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Binjai, tahun 2019 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri didamingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Juli 2024.
Pada perkara korupsi ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp 388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Adre mengatakan, dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 353.166.850.
“Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana dua tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti, “ucap Adre.
Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 194.489.000.
Namun, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justru memilih melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi DPO selama tiga tahun. (Felix Sidabutar)