Nasional

Kejagung dan Puspom TNI Tandatangani Kerjasama Penegakan Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Dalam upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama.

Penandatanganan dilakukan di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kedua lembaga. JAM Intel Reda Manthovani dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto menandatangani nota perjanjian kerjasama kedua lembaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, perjanjian ini sangat strategis karena menandai semakin eratnya hubungan antara sipil dan militer dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

“Perlu digarisbawahi bahwa dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini hendaknya tidak dimaknai atau disalahartikan sebagai campur tangan TNI dalam memastikan supremasi hukum yang bukan menjadi core business TNI, tetapi harus dimaknai sebagai sumbangsih TNI untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dengan potensi serta kemampuan yang dimilikinya untuk memperkuat institusi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di tanah air,” imbuh JAM-Pembinaan.

“Meskipun lingkup ketatanegaraan kita berbeda, namun semangat dan kepentingan kita sama, yaitu untuk memperkuat supremasi hukum,” tegas Jaksa Agung lewat sambutan yang disampaikan JAM Pembinaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, Para Perwira Tinggi dan Menengah di Lingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button