Irfan Wibowo Selamatkan 3 Warga Bandung Dari Jeratan Hukum
Asep Mulyana, Wildan dan Khalid Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani mampu diimplementasikan Irfan Wibowo, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat.
Apa gerangan? Hati nurani Irfan Wibowo sebagai Kajari Kota Bandung tergerak kala mendapati berkas perkara pidana ringan dari jajaran seksi pidana umum Kejari Kota Bandung.
Dia mampu menerapkan Keadilan Restoratif atas penghentian penuntutan perkara pidana ringan penadahan dengan tersangka atas nama Asep Mulyana, Wildan Hasugian dan Khalid Saeful yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya, Asep Mulyana, Wildan dan Khalid dijadikan tersangka atas pidana penadahan sebuah telepon seluler. Mereka tidak mengetahui ponsel yang ditawarkan Nana Rukmana untuk dijualkan merupakan barang curian.
Irfan Wibowo tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara korban dengan ketiga tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Sebagai Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo memerintahkan jajaran pidana umum Kejari Kota Bandung untuk memfasilitasi perdamaian antara korban dengan tersangka. Perkara pidana ringan ini menerapkan Keadilan Restoratif.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ridha Nurul Ihsan dan Jaksa fasilitator Fransiska Trihestowati, Christian Dior P Sianturi, dan Tutut Suciati Handayani pun bergerak cepat dan memfasilitasi perdamaian korban dengan tersangka dan meminta masing-masing pihak ihklas dan tidak melanjutkan perkaranya hingga ke penuntutan.
Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Kota Bandung lantas mengusulkan penerapan Keadilan Restoratif untuk penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri untuk diteruskan ke Jaksa Agung.
Lewat gelar perkara Rabu 31 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Kota Bandung atas perkara pidana ringan ini.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat.
“Agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” ujar Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Juli 2024.
Mantan Ajudan Jaksa Agung ini menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) salah satunya melalui pendekatan humanis. Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis,” ujarnya. (Felix Sidabutar)