Nasional

Kejagung Amankan Serma Dwi Singgih Hartono

DPO Korupsi Kredit Briguna Prajurit Kostrad

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap Serma Dwi Singgih Hartono, oknum prajurit juru bayar Batalyon Bekang Kostrad Cibinong TNI AD membuahkan hasil.

Tim SIRI JAM Intel dan JAM Pidana Militer Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Serma Dwi Singgih Hartono kala berada di salah satu komplek perumahan, Bogor, Selasa, 30 Juli 2024.

“Selasa, 30 Juli 2024, sekira Pukul 01.00 WIB, Serma Dwi Singgih Hartono berhasil kita amankan. Dan selanjutnya digiring ke tim koneksitas JAM Pidana Militer Kejagung untuk diproses hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 30 Juli 2024.
Pengamanan terhadapnya sehubungan  dengan Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit BRIGUNA pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai dengan tahun 2023.

Bahwa akibat perbuatan Serma DWI SINGGIH HARTONO selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp. 55.580.908.690,-.

Dengan rincian :
1. BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp. 5.658.936.062,-
2. BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp. 46.545.631.771,-
3. BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp. 3.276.342.857

“Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada Jaksa Penyidik ke Jaksa Agung Muda Pidaa Militer,” tutup Kapuspenkum Kejagung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button