Nasional

Hati Nurani Choirun Parapat Terapkan RJ Bebaskan Erdi

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Choirun Parapat, SH.MH patut diapresiasi. Apa gerangan?

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat tak mampu membendung panggilan nuraninya kala mendapati berkas perkara pidana ringan, penadahan yang dilakukan Erdi Ambara, seorang lelaki dewasa.

Erdi dijadikan tersangka atas pidana penadahan sebuah telepon seluler milik korban Gaga Prima. Erdi tidak mengetahui ponsel yang dibelinya dari Febri barang curian. Ponsel itu ternyata hasil curian yang dilakukan Febri.

Panggilan hati nurani dan kepedulian atas keprihatinan yang dialami keluarga Erdi, memiliki keluarga, istri dan seorang ayah dari 1 anak yang masih kecil, yang merupakan tulang punggung keluarga.
Choirun Parapat tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara korban dengan tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Dia memerintahkan jajaran pidana umum Kejari OKU untuk memfasilitasi perdamaian antara korban dengan tersangka. Perkara pidana ringan ini menerapkan Keadilan Restoratif.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan dan Jaksa fasilitator pun bergerak cepat dan memfasilitasi perdamaian korban dengan tersangka dan meminta masing-masing pihak ihklas dan tidak melanjutkan perkaranya hingga ke penuntutan.

Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari OKU lantas mengusulkan penerapan Keadilan Restoratif untuk penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Sumatera Selatan, untuk diteruskan ke Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Ogan Komering Ulu atas perkara pidana ringan ini.

Kajari OKU Choirun Parapat menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Jaksa pria berasal dari Pahae, Tapanuli Utara ini menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) salah satunya melalui pendekatan humanis. Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button