Keadilan Untuk Dini Menggema di PN Surabaya

ADHYAKSAdigital.com — Putusan bebas terhadap Ronald Tannur atas pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai protes sejumlah kalangan.
Buntut atas vonis bebas ini, sejumlah elemen masyarakat, FSPMI dan LBH se Jawa Timur menggelar aksi demo di halaman kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 29 Juli 2024.
Mereka menuntut keadilan untuk Dini lewat hastag #JusticeForDiniSera. Dilansir detikJatim, ada 100-an orang yang menggeruduk PN Surabaya. Tak hanya itu, massa juga membawa poster hingga banner yang berisi tuntutan #Justicefordinisera. Mereka juga menaburkan bunga di depan PN Surabaya tanda matinya keadilan.
“Demo hari ini adalah menuntut keadilan di Kota Surabaya telah mati, karena anak DPR yang dituntut dan dikenakan 3 pasal, bahkan dibebaskan oleh hakim Erintuah Damanik,” kata M.Sobur yang merupakan Korlap Aksi hingga Tim Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti dari Tim BBH (badan bantuan hukum) Damar.
Sementara Agus Suprianto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) berduka sekali atas matinya keadilan dan penegakkan hukum di Kota Surabaya ini. “Maka kami terpanggil sebagai Tim Pembela Anak Negeri, kami melakukan gerakan massa yang mana untuk menekan pengadilan, mengintervensi pengadilan,” tutur Agus.
Di dalam aksinya itu, ia mengatakan massa aksi menuntut pihak PN Surabaya supaya mengevaluasi Hakim Erintuah Damanik karena dianggap kurang adil ketika memimpin sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Terpisah, Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti (29) korban penganiayaan dan pembunuhan dengan didampingi anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendatangi Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
Mereka datang ke KY sebagai bentuk protes dan mencari keadilan atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Anak eks anggota DPR RI Edward Tannur itu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasihnya.
Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta. Pihak keluarga Dini, merasa ada kejanggalan terhadap putusan tersebut. Pihak keluarga meyakini berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas. (Tim/Int)