Nasional

JAM Pidum Terapkan Keadilan Restoratif

SKP2 RJ Untuk 10 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif terhadap sejumlah perkara pidana ringan kembali direalisasikan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan Keadilan Restoratif atas usulan penghentian penuntutan yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri.

Lewat gelar perkara secara zoom meeting, Senin 29 Juli 2024, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menerapkan Keadilan Restoratif untuk 10 (sepuluh) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejari.

JAM Pidum Asep Nana Mulyana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengusulkan penerapan Keadilan Restoratif ini untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice.

Ke sepuluh perkara ringan ini, yakni :

1.Tersangka Andri Laminggu alias Andri dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Penganiayaan.
2.Tersangka Ahmad Khalifah als Bendot Ak. Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka Hendrikus Pati alias Endi dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka Dionisius Kila als Dion dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka Pahmi Adi Putra bin Anwar Sultan Saidi dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6.Tersangka Erdi Ambara bin Kasmir dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7.Tersangka Facri Husaini Hsb bin M Ishak Sufi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka Memi Kuswirawati Als Memi binti Amir Husen dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
9.Tersangka Keken Afibriasan bin Irawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10.Tersangka Halimah binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button