Kejari Pasaman Segera Sidangkan Perkara Korupsi ADD Nagari Ladang Panjang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pasaman menargetkan penananganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat segera tuntas dengan di gelarnya persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH.MH dalam kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka atas nama inisial S dan tersangka inisial J, Pasaman, Kamis 25 Juli 2024.
“Penanganan perkara ini sudah memasuki tahap pelimpahan tahap II kepada bidang penuntutan. Bidang penuntutan Kejari Pasaman tengah meneliti dan memastikan perkara ini lengkap (P21), selanjutnya melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, guna dijadwalkan persidangan perkara tersebut,” ujar Kajari Pasaman, Sobeng Suradal didampingi Kasi Intel Kejari Pasaman, P. Erick, SH.MH
Kajari Pasaman Sobeng Suradal menjelaskan, tersangla S adalah mantan Wali Nagari Ladang Panjang, tahun 2018-2020. Sedangkan tersangka J, adalah mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang, tahun 2018-2020.

Diuraikan, tersangka “S” (mantan Wali Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020) bersama sama dengan tersangka “J” (mantan Bendahara Nagari Ladang Panjang TA 2018-2020) dalam melaksanakan kegiatan Penggunaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari pada Nagari Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan aturan dan peraturan peruandang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan serta laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada penyerapan anggaran Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2018-2020 ditemukan kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 781.720.331,35 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga satu rupiah tiga puluh lima sen).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat terhadap para tersangka (Proses Tahap II) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman dan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (ua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping.
“Selanjutnya hingga nantinya berkas perkara para Tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I Propinsi Sumatera Barat untuk disidangkan,” ujar Kajari Pasaman Sobeng Suradal.
Bahwa terhadap para Tersangka didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)




