Ditegur Kencing Sembarangan Tempat, Marah Pulak

ADHYAKSAdigital.com — Ada-ada saja kelakuan salah seorang warga Kota Binjai, Sumatera Utara ini. Ditegur karena dianggap tidak beretika, karena kencing sembarangan tempat. Eh.. dianya malah tersinggung dan memarahi kembali warga yang menegurnya. Bahkan dia menganiaya orang yang menegurnya.
Berawal dari Surya Ginting tengah kencing di salah satu tempat di pinggir sungai di salah satu daerah di Kota Binjai. Aksi kencing sembarangan itu rupanya tertengok warga yang tengah melintas dan menegurnya. Pasalnya tempat itu merupakan lokasi yang sering dimanfaatkan dia dan warga lain duduk-duduk santai.
Bukannya menyadari dia telah kecing disembarang tempat dan mengaku salah, pria dewasa ini malah tersinggung karena ditegur. Dia bahkan menyamperin warga tadi, dan memukul warga yang telah menegurnya. Peristiwa itu rupanya disaksikan beberapa warga dan melerai keributan yang ada.
Tak terima dia menjadi korban penganiayaan oleh warga yang ditegurnya, korban penganiayaan ini pun berobat dan melakukan visum, selanjutnya beranjak ke kantor kepolisian setempat dan membuat laporan pengaduan atas peristiwa yang dialaminya.

Surya Ginting pun harus berurusan dengan aparat penegakan hukum setempat. Dia dilaporkan warga karena menjadi korban penganiayaan yang dilakukannya. Dia akhirnya diproses hukum dan ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Proses hukum atas penanganan perkara pidana ini pun bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri Binjai. Jaksa pada seksi pidana umum pada Kejari Binjai pun meneliti dan mempelajari berkas perkaranya. Jaksa fasilitator Sonya Evalin Silalahi menghadap dan memberi laporan berkas perkara ini ke pimpinannya.
Hati nurani Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri berbicara kala mempelajari berkas perkaranya, Jufri memerintahkan jaksa pada bidang pidana umum untuk memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban, mengingat persoalan ini dilatarbelakangi ketersinggungan dan dinilai sepele.
Dengan niat agar persoalan ini bisa diambil jalan tengah dan solusi dan tidak dilanjutkan hingga proses hukum di pengadilan setempat, jaksa fasilitator Sonya Evalin Silalahi pun berupaya membujuk korban dan tersangka untuk mau berdamai, agar terwujud silaturahmi dan toleransi diantara mereka.

Niatan jaksa perempuan ini direspon keduanya, baik korban dan tersangka. Keduanya bersepakat berdamai dan masing-masing membubuhkan tandatangani akta perdamaian dengan disaksikan para saksi, tokoh masyarakat, penyidik kepolisian dan tokoh agama setempat.
Dibekali keduanya telah berdamai dan proses hukum atas perkara ini memiliki kepastian hukum, Jufri sebagai Kajari Binjai mengusulkan ke pimpinannya Jaksa Agung Muda Pidana Umum lewat Kajati Sumut dan Asisten Pidana Umum pada Kejati Sumut agar penanganan perkara ini diterapkan Keadilan Restoratif.
Lewat gelar perkara via zoom meeting, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui usulan penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan ini. JAM Pidum Asep Nana Mulyana memerintahkan Kajari Binjai untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice untuk perkara salah paham ini.
Berkat hati nurani Kajari Binjai Jufri dan tim jaksa pada bidang pidana umum Kejari Binjai, perkara ini pun dihentikan. Surya Ginting bebas dari ancaman pidana. (Felix Sidabutar)




