Nasional

Pembangunan Tol Trans Sumatera di Muba Berdampak Positif Bagi Masyarakat

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Musa Banyuasin, Sumatera Selatan, Roy Riady, SH.MH menyatakan pembangunan tol khususnya di Provinsi Sumatera Selatan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sehingga, pihaknya berkepentingan agar pengerjaan proyek nasional pembangunan jalan tol ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kajari Musi Banyuasin, Roy Riady kala memberikan atensi pendapat hukum perubahan Penlok baru jalan tol di Kecamatan Tungkal Jaya kepada Kementerian PUPR, PT. Hutama Karya, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 24 Juli 2024.

Hari itu, Kajari Musi Banyuasi Roy Riady dimintai saran dan pendapatnya tentang upaya percepatan pengerjaan proyek strategis nasional pembangunan jalan tol trans Sumatera, yang berkaitan dengan Penlok dan ganti rugi lahan. Rapat dihadiri PJ Bupati Muba, Asisten 1, Kepala Bappeda, dan beberapa kepala OPD, PT. Hutama Karya, pihak Dirjen PUPR (PPK) dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Muba.
Pada pertemuan ini, PT. Hutama Karya memaparkan progres pekerjaan dan menyampaikan batas waktu sampai 2026 (jangka 1,5 tahun) tol Palembang – Jambi harus selesai sebagaimana dalam kontrak dan menjadi sangat dibutuhkan Penlok Trase yang akan ditandatangani pihak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam forum ini, pihak PUPR dan PT. Hutama Karya memita saran dan pendapat Kajari Musi Banyuasin Roy Riady terkait permasalahan yang ada.

Namun, sebelum Kajari Musi Banyuasin Roy Riady menyampaikan pendapatnya, Roy Riady meminta pihak Dirjen PUPR membacakan justifikasi teknis yang di keluarkan Ditjen PUPR yang menyebutkan ada penghematan dari sisi ekomomi sebesar Rp. 3,2 Triliun, dan pihak Ditjen PUPR yang hadir dalam rapat membacakan justifikasi tersebut.

Kajari Musi BanyuAsin, Roy Riady memberikan pendapat dari sisi normatif kewenangan Pejabat Bupati Musi Banyuasin memiliki kewenangan dari pendelegasian Gubernur. ” Sebagaimana dalam UU pengadaan tanah untuk menandatangani Penlok tersebut,” kata Roy Riady.

“Namun sisi materil penlok tersebut, ditandatangani dengan pertimbangan justifikasi yang dikeluarkan Ditjen PUPR. Niat semata mata mendukung percepatan pembangunan nasional,” ujarnya menambahkan.

Kajari Musi Banyuasin Roy Riady mengatakan, pihaknya memberikan solusi manfaat setiap permasalahan daerah dalam mengawal pembangunan dan penegakan hukum. Sebagaimana Tol Indralaya – Prabumulih, Roy Riady juga menuntaskan persoalan sehingga pekerjaan tol dapat diselesaikan.

PJ Bupati Muba, H Sandi Fahlepi berkomitmen mendukung percepatan proyek strategis nasional. Yakni pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi di Kabupaten Muba.
Penandatanganan Penlok tersebut merupakan pelaksanaan pendelegasian kewenangan persiapan pengadaan tanah dari Gubernur Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Nomor 591/2290/DLHP/B.V/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang Pembaharuan DPPT Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruang Betung (Sp Sekayu) – Tempino – Jambi.

Di Sumatera Selatan, terdapat beberapa ruas tol yang sedang dibangun, di antaranya ruas Simpang Indralaya-Muara Enim sepanjang 126,7 km yang melewati Ogan Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih. Ruas Palembang-Betung, sebagai bagian dari ruas Kayu Agung-Palembang-Betung sepanjang 69 km yang melewati Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Pelembang, dan Banyuasin, dan ruas Betung-Tempino-Jambi sepanjang 134 km yang melewati Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muaro Jambi.

Jalan Tol Trans-Sumatera, dirancang untuk menghubungkan wilayah di sepanjang Pulau Sumatera dari Lampung hingga Aceh sepanjang 2.987 km merupakan Proyek Prioritas Strategis (Major Project) di RPJMN 2020-2024 dan Proyek Strategis Nasional (Perpres 109 Tahun 2020). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button