Nasional

Ex Gedung Kejari Palembang Ditetapkan Cagar Budaya

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) bangunan yang memilik nilai sejarah dan eksotik menjadi cagar budaya. Penetapannya sebagai cagar budaya itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 479 / KPTS/ DISBUD/2023 dan Surat Keterangan Kepemilikan Cagar Budaya Nomor 002/CB/SKK/2024 yang ditandatangani Pejabat Walikota Palembang, Ratu Dewa.

Ketiganya adalah Gedung Ledang, atau Kantor Walikota Palembang, Jalan Merdeka Nomor 1, Kelurahan Duapuluhdua Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Bangunan Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Sembilanbelas Ilir, Kecamatan Bukit Ilir, Kota Palembang dan Bangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Jalan Telaga Nomor 6, Kelurahan Tigapuluh Ilir, Kecamatan Ilir Barat Dua, Kota Palembang.

Pemerintah Kota Palembang menyerahkan secara resmi surat keputusan penetapan cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan cagar budaya ini kepada masing-masing pemilik dan pengelola Gedung, bertepatan pada acara Jumpa Museum Hikayat Kota Palembang di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Rabu 24 Juli 2024.
Pejabat Walikota Palembang Abdulrauf Damenta didaulat memberikan surat keputusan dan surat keterangan Pemerintah Kota Palembang atas penetapan ketiga bangunan gedung ini sebagai cagar budaya kepada masing-masing pemilik dan pengelola Gedung atau bangunan.

PJ Walikota Palembang, Abdulrauf Damenta mengatakan Pemerintah Kota Palembang berkomitmen terus melestarikan dan menjaga warisan budaya yang ada. Dalam kegiatan ini ada tiga bangunan yang dijadikan cagar budaya peringkat kota yakni Gedung Ledang, atau Kantor Walikota Palembang, Jalan Merdeka Nomor 1, Kelurahan Duapuluhdua Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Kemudian, Bangunan Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Sembilanbelas Ilir, Kecamatan Bukit Ilir, Kota Palembang dan Bangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Jalan Telaga Nomor 6, Kelurahan Tigapuluh Ilir, Kecamatan Ilir Barat Dua, Kota Palembang.

“Ketiganya merupakan cagar budaya tingkat kota yang tetap dilestarikan dan masih di pergunakan dengan baik. Seperti Kantor Ledang Walikota Palembang saat ini,” ujar Pj Walikota Palembang, Damenta.

Hal serupa juga, kata Pj Walikota Damenta terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang di Jalan Telaga Kecamatan Ilir Barat 1. Gedung ini merupakan bangunan lama, yang berdiri sejak kolonial penjajahan Belanda. Sedangkan, Prasasti Boom Baru, yang merupakan salah satu koleksi berharga dari Museum Negeri Provinsi Sumatera Selatan.
“Ini juga diakui sebagai benda cagar budaya peringkat kota. Prasasti ini memiliki nilai sejarah yang penting dan merupakan salah satu saksi bisu perjalanan panjang Kota Palembang,”jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan Jumpa Museum Hikayat Kota Darussalam menjadi momentum penting untuk mengenalkan dan mempromosikan warisan budaya Kota Palembang kepada masyarakat luas. Dengan penetapan ini, generasi mendatang dapat terus mengenang dan memahami sejarah serta nilai-nilai budaya yang ada. “Penetapan cagar budaya ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan objek-objek bersejarah lainnya di Palembang, sehingga kota ini dapat terus menjadi kota yang kaya akan warisan budaya dan sejarah,” harap A Damenta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johny William Pardede, SH, MH menyampaikan terimakasih pihaknya kepada Pemerintah Kota Palembang yang telah menetapkan ex kantor Kejari Palembang yang berada di Jalan Telaga, Ilir Barat Dua menjadi Cagar Budaya. “Bangunan tersebut memilki nilai sejarah tinggi dalam perjalanan Kota Palembang. Kita siap menjaga dan melestarikan bangunan tersebut untuk kemajuan kebudayaan di Kota Palembang,” ujar Kajari Palembang Jhonny Pardede.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Ir Affan Prapanca MT.IPM didampingi Kepala Bidang SDM kebudayaan Kms Abdullah Fadli,SE.MSi menjelaskan masuknya Kantor Kejari Kota Palembang dalam cagar budaya peringkat kota karena bangunan ini merupakan bangunan kantor kejaksaan tinggi pertama di Kota Palembang yang memiliki nilai Sejarah terkait perkembangan kegiatan kantor Kejaksaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Bangunan ini telah berusia lebih dari 50 tahun, terhitung sejak tahun 1939 sebagai rumah elite zaman kolonial Belanda dan di tahun 1961 dibentuk lima kantor kejaksaan tinggi yakni kejaksaan tinggi Jakarta yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat,”ungkap Kms Abdullah Fadli.

“Dia menambahkan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkedudukan di Kota Palembang yang menggunakan bangunan tersebut di Jalan Telaga Komplek Perumahan elite zaman kolonial Belanda sebagai kantor pertama Kejaksaan Tinggi,” ujarnya menjelaskan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button