
ADHYAKSAdigital.com — Peranan Kejaksaan RI khususnya bidang perdata dan tata usaha negara sebagai aparat penegakan hukum semakin kokoh dengan beragam terobosan hanya untuk melayani masyarakat.
Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.
JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan Kembali menorehkan prestasi. Kali ini, JPN Kejari OKU Selatan bertindak sebagai penengah memediasi warga yang saling klaim sebagai ahli waris atas obyek tanah yang selama ini menjadi persoalan gugatan sesama warga.
Bertempat di Aula Kejari OKU Selatan, Muaradua, Selasa 23 Juli 2024, lewat pertemuan yang difasilitasinya, warga yang bersengketa ini dalam hal klaim ahli waris bersepakat damai dengan pembubuhan tanda tangan akte perdamain masing-masing pihak yang bersengketa dengan disaksikan perangkat pemerintah setempat, dan warga lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH. MH mengaku bangga dan terharu atas selesainya pesoalan gugatan saling klaim antara warga yang telah berlangsung cukup lama. Berkat peran JPN Kejari OKU Selatan, persoalan ini berhasil diselesaikan lewat jalan damai.

Kajari OKU Selatan mengatakan permasalahan ini sendiri, telah terjadi selama puluhan tahun dan pemilik tanah warisan melaporkan tanah miliknya diklaim oleh tergugat. Selanjutnya terhadap laporan itu dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan ini berkenaan dengan keperdataan. “Untuk menindaklanjuti perkara ini, Kejari OKU Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pelayanan hukum dengan mengundang pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dalam musyawarah yang dihadiri kedua belah pihak, Camat Kisam Tinggi, Kepala Desa Tenang dan Perwakilan BPN OKU Selatan berhasil mencapai kesepakatan.“Alhamdulillah setelah kita mediasi dan melakukan musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha antara penggugat dan tergugat menemukan titik terang sehingga masalah ini mencapai kesepakatan,” tegasnya
Dikatakan Kajari pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan salah satu fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pelayanan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum agar dapat tercipta kondisi yang harmonis. Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.
“Pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien,” tegasnya.
Dengan kesepakatan yang telah dicapai tersebut, Kajari berharap masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun, damai dan melanjutkan aktivitas dengan penuh kekeluargaan.
“Dengan kesepakatan yang telah dicapai, kami berharap kedua belah pihak dan masyarakat di Desa Tentang dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan penuh kekeluargaan, sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani,” ujarnya. (Felix Sidabutar)




