Perkara Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com — Penyidik pidana khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melimpahkan berkas, barang bukti dan 2 (dua) tersangka atas nama Harvey Moeis dan Helena Lim, perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Harvey Moeis dan Helena Lim mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan kedua tangan diborgol. Keduanya juga kompak memakai masker berwarna hitam. Penyidik JAM Pidsus Kejagung menyerahkan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga bukti lainnya. Tampak ada tas besar yang belum diketahui isinya yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
“Hari ini tim penyidik JAM Pidsus melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam temu persnya di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Harli menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka ini merupakan tanggung jawab penyidik terkait Pasal 139 KUHAP tentang penilaian berkas perkara. “Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, barangukti dankebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti,” ujar Harli Siregar.

Dengan pelimpahan ini, sebut Harli , perkara Harvey Moeis dan Helena Lim akan segera diadili di persidangan. “Bidang penuntutan Kejari Jakarta Selatan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor dan menunggu jadwal persidangannya,” kata Kapuspenkum Harli Siregar.
Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
1. Tersangka HM
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
– 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
– 2 unit Ferarri;
– 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
– 1 unit Porsche;
– 1 unit Rolls Royce Cullinan;
– 1 unit Mini Cooper;
– 1 unit Lexus RX300;
– 1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.
2. Tersangka HLN
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
– 1 unit Toyota Kijang Innova;
– 1 unit Lexus UX300E;
– 1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka lainnya di kasus yang sama. Pada pertengahan Juni 2024 lalu, terdapat 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Berikut identitas 10 tersangka tersebut:
1. MRPT selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021.
2. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018.
3. HT selaku Direktur Utama CV VIP
4. MBG selaku Direktur Utama PT SIP
5. SG selaku Komisaris PT SIP
6. RI selaku Direktur Utama PT SBS
7. BY selaku eks Komisaris CV VIP
8. RL selaku General Manager PT TEIN
9. SP selaku Direktur Utama PT RBT
10. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. (Felix Sidabutar)




