Hukum

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap RA, DPO Kejari Palembang

ADHYAKSAdigital.com — Tim tangkap buron Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan patut diberi apresiasi. Apa gerangan? Tim Tabur berhasilkan menangkap RA, buronan Kejaksaan Negeri Palembang.

“Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Tim Tangkap Buron yang dipimpin Hafis Muhardi, S.H beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka RA yang merupakan buronan berkas perkara Kejari Palembang,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu, 20 Juli 2024.

RA merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan Penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Penetapan status DPO ini diterbitkan, akibat terpidana RA tidak memenuhi pemanggilan yang telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.

“Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023,” terang Kasi Penkum Vanyy YES.

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Terpidana Romas Angkasawan berpindah-pindah tempat dan selanjutnya Terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button