Nasional

Perbankan Plat Merah di Muba Profesional, Berintegritas dan Anti Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Gerak langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengkampanyekan anti korupsi dan sadar hukum ke seluruh stake holder, pemangku kebijakan, pemerintah, pelaku usaha, BUMN, perbankan dan elemen masyarakat patut diacungi jempol.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto bersama satker Kejari se Sumsel tanpa kenal lelah berkomitmen pemerintah, pelaku usaha, BUMN dan masyarakat sadar hukum dan menjauhi hukuman. Pasalnya ada konsekuensi pidana bila melakukan pelanggaran hukum.

Memanfaatkan momentum semarak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menggelar Focus Group Discussion, bertempat di Exelton Hotel, Palembang, Jumat 19 Juli 2024. FGD mengangkat thema Tindak Pidana Korupsi dalam Perbankan.

Perbankan Plat Merah di Muba Profesional, Berintegritas dan Anti Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady mengajak perbankan plat merah, milik BUMN yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dalam pelayanan perbankannya profesional, berintegritas dan membudayakan anti korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady menuturkan, dampak terjadinya tindak pidana korupsi di bidang perbankan bukan saja bagi pihak yang menjadi korban, namun akan menimbulkan kesan negatif bagi lembaga keuangan/perbankan itu sendiri.

“Hal ini disebabkan karena perusahaan perbankan adalah lembaga yang mekanisme operasionalnya berasaskan pada hubungan kepercayaan (fiduary relation), hubungan kerahasian (confidental relation) dan hubungan kehati-hatian (prudential relation),” ujar Roy Riady dalam paparannya pada FGD ini.

Faktor penyebab terjadinya korupsi di bidang perbankan dapat dilihat dari berbagai aspek. Baik itu aspek pelakunya, aspek lingkungan/masyarakat dan aspek perundang-undangan. Selain itu lemahnya pengawasan internal dari bank sentral serta kedudukan/status ekonomi atau politik pelaku dan keadaan di sekitar perbuatan yang mereka lakukan itu sedemikian rupa sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk dilaporkan atau dituntut.

Perbankan Plat Merah di Muba Profesional, Berintegritas dan Anti Korupsi
“Tindak pidana korupsi perbankan termasuk katagori tindak pidana ekonomi, karena dampak dari kejahatn ini luar biasa, dapat menimbukan kerugian negara yang besar,” tegasnya.

Penegakan hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan (upaya penanggulangan) korupsi di bidang perbankan dapat dilakukan melalui sarana penal, penggunaan hukum pidana dan hukum administrasi pidana dan sarana non penal, lebih kepada peningkatan sistem pengawasan.

Kemudian, penerapan prinsip kehati-hatian, menetapkan jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net), pemantapan sistem perbankan yang mengarahkan perbankan kepada praktik-praktik good corporate governance. Serta sosialisasi terhadap masyarakat.

“Karena perbankan merupakan lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perkembangan tindak pidana korupsi di bidang perbankan berkembang seiring meningkatnya industri perbankan sebagai lokomotif pembangunan nasional,” kata Roy Riady. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button