Hukum

Kejati DKI Jakarta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi PT. Askrindo KCU Jakarta

ADHYAKSAdigital.com –Aksi bersih-bersih korupsi di Badan Usaha Milik Negara yang dicanangkan Menteri Negara BUMN Ercik Thoir rupanya diaplikasikan. Menggandeng Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thoir menyatakan komitmen kedua lembaga dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di sejumlah BUMN.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut dugaan korupsi pada PT. Askrindo, Cabang Utama Jakarta (Asuransi Kredit Indonesia).

Penyidik pidana khusus Kejati DKI Jakarta mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo), senilai Rp. 170 miliar.

“Berdasarkan keterangan , data dan alat bukti dalam proses penyidikan yang kita lakukan, hari ini, Kamis 18 Juli 2024, kita melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka, yakni AH, AKW , DAS dan AR,” ujar Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital.

Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap tersangka AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP55/M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 202. Tersangka AKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Sedangkan terhadap tersangka DAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-57M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan terhadap tersangka AR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024.

Bahwa perbuatan Tersangka AH, Tersangka AKW, Tersangka DAS dan Tersangka AR telah bertentangan dengan antara lain Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Gorvernance) pada Badan Usaha Milik Negara, Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo Nomor 89/KEP/DIR/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pedoman Kebijakan Penjamin, Klaim dan Suborgasi Produk Kontra L/C & SKBDN.

Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button