Hukum

Kejati NTT Kampanyekan Budaya Anti Korupsi

Anggota Dewan Kupang Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan

ADHYAKSAdigital.com — Menghadirkan peran Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukumnya bermanfaat bagi pemerintah, stake holder dan masyarakat tidak sebatas jargon.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengambil peran mengkampanyekan Budaya Anti Korupsi bagi pemerintah, stake holder dan masyarakat setempat.

Bertempat di Aula Kejati NTT, Kupang, Kamis 18 Juli 2024, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang menyerahkan uang sebanyak Rp. 670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Uang ini adalah sebagian kewajiban atas pengembalian Kelebihan Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan Serta Tunjangan Pangan Dan Natura Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang diterima dewan.

Lewat operasi intelijen, Kejati NTT mampu mengantisipasi adanya praktik penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Kupang, pemberian uang tunjangan terhadap dewan setempat.

Berawal atas adanya informasi dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada DPRD Kota Kupang, NTT, yakni pemberian uang fasilitas tunjangan kepada anggota dewan setempat yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Kejati NTT  Kampanyekan Budaya Anti Korupsi
Dari hasil operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Natura dan Pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Yakni, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Revieu Inspektorat tahun 2021.

Sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.824.200.000,- (Lima Milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, SH. MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur N Rahmat R, SH.MH dan Asintel Bambang Dwi Murcolono mengapresiasi itikad baik dewan yang sadar mengembalikan uang atas kelebihan pembayaran tunjangan anggota dewan.

Pada kesempatan ini, Kajati NTT pun menghimbau agar anggota dewan lainnya yang belum menyerahkan uang kelebihan pembayaran tunjangan yang diterimanya, untuk segera juga mengikuti langkah teman-teman dewan yang hari itu beritikad baik menyerahkannya.

“Kita tidak sebatas memberikan tindakan hukum, Kejati NTT juga melakukan pendekatan persuasif memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintahan dan warga. Kita konsisten mengkampanyekan anti korupsi,” tegas Kajati NTT Zet Tadung |Allo.

Hal itu dilakukan, sebagai paya pencegahan praktik tindak pidana korupsi dalam pelayanan birokrasi. Membudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara tanpa korupsi.

Kejati NTT rutin melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, bertujuan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan diseluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kesejateraan, persatuan dan kesatuan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button