
ADHYAKSAdigital.com — Penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di PT. Industi Kereta Api (INKA), pembiayaan kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Terbaru, penyidik pidsus Kejati Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap gedung perkantoran, perusahaan BUMN PT. Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa 16 Juli 2024.
“Selasa lalu, kita melakukan penggeledahan terhadap PT. INKA yang terletak di Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan hari itu guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 18 Juli 2024.
Asisten Pidana Khusus, Syaiful Bahri Siregar, SH.MH mengkoordinir langsung kegiatan pengeledahan ini. Penggeledahan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim ke kantor PT.INKA ini dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan setempat, Pengadilan Negeri Kota Madiun.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
“Hari itu dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Kita turut mengamankan sejumlah barang dan dokumen untuk dijadikan alat bukti,”ujarnya.
Dijelaskan, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus itu. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Kongo,” ujar Windhu.
Windhu menambahkan kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC).
Proyek tersebut melibatkan sebuah perusahaan asing. Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC. “PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” jelas Windhu.
Selanjutnya, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
Ia menuturkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. “Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” ujar Windhu.
Sementara itu, Aspidsus Syaiful Bahri Siregar menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Jatim bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.
Diberitakan sebelumnya, PT INKA (Persero) menggandeng empat BUMN untuk menggarap proyek infrastruktur dan sarana perkeretaapian di Kongo senilai 11 miliar dollar amerika atau Rp 167 triliun. Empat BUMN yang digandeng untuk pembangunan infrastruktur dan sarana perkeretaapian di Kongo itu yakni PT Barata Indonesia, PT LEN, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Dirgantara Indonesia. (Felix Sidabutar)




