Hukum

Kejari Muba Segera Sidangkan HF, Tersangka Korupsi Internet Desa

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menerima pelimpahan berkas tahap II, tersangka HF dan barang bukti atas perkara dugaan korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal (internet) Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Hari ini, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan penanganan perkara itu, berkas, tersangka dan barang bukti ke bidang penuntutan Kejari Musi Banyuasin. Kejari Muba ke depannya segera menyusun dakwaan untuk digelarnya persidanga atas perkara itu di Pengadilan Negeri Tipikor, Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Kamis, 18 Juli 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny YES menerangkan, tersangka HF ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, bahwa Modus Operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Kejari Muba Segera Sidangkan HF, Tersangka Korupsi Internet Desa
“Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF,” kata Kasi Penkum Vanny YES.

Penyidikan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES menjelaskan, ada sekira 200 (dua ratus) desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi obyek penyediaan jaringan internet desa dan menjadi pelanggan atas jaringan internet milik PT. Info Media Solusi Net (ISN)

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejari Muba Segera Sidangkan HF, Tersangka Korupsi Internet Desa
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button