Nasional

Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih, Majalengka

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka, atas nama AL, atas dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap AL, yang sebelumnya mantan Pejabat Bupati Kabupaten Bandung Barat. AL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Bandung atau Kebon Waru demi kepentingan penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, Senin 15 Juli 2024.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

Diinformasikan, tTersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Uang yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat
Sebelum ditahan, AL, mantan Pj Bupati Bandung Barat ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Pemeriksaan ini seusai AL ditetapkan sebagai tersangka.

AL diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Seusai pemeriksaan, AL mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.

Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button