Nasional

Kejari Batam Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi

Proyek Mangkrak Gedung BPJS Naker Batam

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang periode 2021-2022, Batam Senin 15 Juli 2024.

“Berdasarkan penyidikan kami akhirnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah A, JXR pegawai BPJS Naker, kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD. Salah satu dari perusahaan yang ditetapkan adalah direktur perusahaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian hasil penyidikan. Dalam proyek pembangunan Gedung BPJS TK ditemukan perbuatan melawan hukum yang dinilai terindikasi korupsi.

Proyek Mangkrak Gedung BPJS Naker Batam
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT4821/L.10.11/Fd.2/10/2023, tanggal 25 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT4821.a /L.10.11/Fd.2/2024 tanggal 27 Februari 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT2451C/L.10.11/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Kota Batam Tahun Anggaran 2021 s.d
2022.

Menurut Kasna, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini yakni tetap melakukan penunjukan penyedia, meski tidak memenuhi syarat. Namun oleh pihak BPJS TK tetap meloloskan sehingga adanya pengerjaan oleh kontraktor.

“Namun saat dilakukan pengerjaan, ternyata kondisi bangunan tidak memadai. Hasilnya tidak memenuhi syarat, sehingga pembangunan gedung itu ditinggalkan,” sebut Kasna.

Masih kata Kasna, dari perhitungan ahli kerugiaan negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS itu merugikan negara lebih dari Rp 700 juta. Nilai itu tak jauh beda dengan temuan penyidik Kejari Batam yang bernilai Rp 800 juta.

Proyek Mangkrak Gedung BPJS Naker Batam
“Untuk kerugian negara lebih dari Rp 700 juta, dan saat ini gedung tersebut terbengkalai,” ujar Kasna.

Dikatakannya, penahanan para tersangka dilakukan untuk mempemudah proses penyidikan selanjutnya. Untuk saat ini keempat tersangka dititip di Rutan Perempuan dan Anak untuk 2 tersangka yang merupakan pegawai BPJS Naker dan di Rutan Tembesi untuk 2 tersangka lainnya.

“Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor, dengan ancaman 20 tahun penjara,” urai Kajari Batam Kasna Dedi.

Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi 5 ruko gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan anggara Rp 9,2 miliar itu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button