
ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menunjukkan kinerja terbaiknya dan peroleh apresiasi.
Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Bambang Winarno, SH.MH membantu Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memulihkan keuangan negara milik Pemkab Gorontalo Utara.
“Lewat surat kuasa khusus dari Pemkab Gorontalo Utara, JPN Kejari Gorontalo Utara berhasil menagih Klaim Jaminan Uang Muka dari rekanan penyedia barang dan jasa atas Pekerjaan Peningkatan Jalan By Pass Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp.2,1 miliar,” ujar Kajari Gorontalo Utara, Bambang Winarno didampingi Kasi Datun, Rafid Muhith Humolungo kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 16 Juli 2024.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengaku terbantu atas penagihan sejumlah uang dari rekanan penyedia barang dan jasa, khususnya pada Dinas PUPR Pemkab Gorontalo Utara, Permohonan Bantuan Hukum Penagihan Klaim Jaminan Uang Muka Nomor: 1015114323030116 terhadap PT. Bumi Putera Muda 1967 Cabang Manado pada paket Pekerjaan Peningkatan Jalan By Pass Kab. Gorontalo Utara dengan Penyedia yakni PT. Farel Anugerah Mandiri.
“Jaksa Pengacara Negara bidang Datun pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara lewat Surat Kuasa Khusus Nomor: 600/PUPR/115/V/2024 Tanggal 20 Mei 2024,” ujar Kajari Bambang Winarno.
Kajari Gorontalo Utara, Bambang Winarno mengatakan, uang negara yang dipulihkan ini diharapkan disetorkan kembali ke kas Daerah Pemkab Gorontalo Utara. “Agar bisa digunakan kembali, buat pembangunan di Kabupaten Goorontalo Utara ini,” ujar Kajari Gorontalo Utara, Bambang Winarno.
“Telah menjadi komitmen kami dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Gorontalo Utara agar berjalan sesuai aturan dan ketentuan. Ini bentuk komitmen kita bersinergi bersama Pemkab Gorontalo Utara, dalam rangka pencegahan dan antisipasi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini, adalah pendampingan dilakukan Seksi Datun,” tegasnya.
Kajari Gorontalo Utara Bambang Winarno mengaku bangga tim JPN Kejari Gorontalo Utara mampu menyelesaikan tugasnya dalam membantu Pemkab Gorontalo Utara memulihkan keuangan negara. JPN Kejari Gorontalo Utara membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, sehingga berhasil menagih Klaim Jaminan Uang Muka sebesar Rp.2,1 M. (Felix Sidabutar)