Nasional

JAM Pidum Terapkan RJ Atas 10 Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com — Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya penanganan perkara pidana ringan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai “The Father Of Restorative Justice” tanpa kenal lelah mengajak jajarannya untuk berkomitmen menghadirkan penegakan hukum humanis.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui penerapan Keadilan Restoratif atas penghentian penuntutan 10 (sepuluh) perkara pidana ringan dari sejumlah satuan kerja di daerah, Senin 15 Juli 2024.

Kesepuluh perkara ringan itu, yakni :
1. Tersangka Mat Hadi bin Sarnubi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Raisal als Isal Simanulang bin N. Simanulang dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 tentang Pengancaman.
3. Tersangka Digto Utama bin Eddy Unang dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
4. Tersangka Andi Dwi Prasetyo bin Kurwasis dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan
5. Tersangka Adil Halomoan Nasution dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
6. Tersangka M Fawwaz Aqilla dari Kejaksaan Negeri Karimun, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7. Tersangka I Magdalena alias Lena binti Agus dan Tersangka II Julina alias Lina binti Bursa dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Sadi bin Kadin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Mohamad Zarnuji alias Uji bin Abdul Mubid dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Andi Panji Apriansyah bin Joni dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button