Nasional

Inovasi Jaksa Pengacara Negara di Era Digital

Oleh: Dr. Taufik Hidayat, SH. MH

ADHYAKSAdigital.com — Peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai aparat penegakan hukum semakin kokoh dengan beragam terobosan pelayanan dan penegakan hukumnya hanya untuk melayani masyarakat.

Di lembaga Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara mengambil peran yang sangat besar dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan selama ini. Keberadaan dan peran JPN semakin dirasakan manfaatnya, khususnya bagi pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, badan usaha milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD)), bahkan perorangan dalam lingkungan selain hukum pidana.

Inovasi Jaksa Pengacara Negara di Era Digital
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.

Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mendorong pemberdayaan Jaksa Pengacara Negara di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Inovasi Jaksa Pengacara Negara di Era Digital
Di era moderen, digitalisasi teknologi, Jaksa Pengacara Negara dituntut untuk terus mengembangkan diri, khususnya mampu berinovasi dalam pelayanan dan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Halo JPN, adalah salah satu inovasi yang dibangun JAM Datun Kejaksaan RI. Masyarakat dapat membangun komunikasi melalui program ini, khususnya perdata dan tata usaha negara.

Program Halo JPN menurut hemat saya harus ditopang dengan beragam inovasi program lain, menyesuaikan kebutuhan dan adaptif masing-masing daerah, yang tujuannya membangun sinergitas dan koordinasi antara JPN dengan stake holder di daerah.

JPN dituntut menciptakan inovasi baru dalam pelayanan publik terkait dengan tugas dan fungsi pelayanan bidang perdata dan tata usaha negara. Sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum bagi para steakholder didaerah.

Inovasi Jaksa Pengacara Negara di Era Digital
Inovasi itu tetap harus berbasis teknologi digitalisasi yang memberikan kemudahan bagi stake holder melakukan konsultasi maupun solusi atas berbagai persoalan di bidang Datun.

Tugas Jaksa Pengacara Negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

Bantuan Hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Pertimbangan Hukum adalah tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI), Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI).

Pelayanan Hukum adalah tugas JPN untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta atau bermohon.

Penegakan Hukum adalah tugas JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Tindakan Hukum Lain adalah tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara negara, badan usaha negara, pelaku usaha maupun masyarakat.

Inovasi ini bertujuan dalam rangka mendukung Kejaksaan Digital yang modern menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan melaksanakan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. ####

NB: Tulisan ini dipresentasikan pada kegiatan Diklat PKP V Tahun 2024

Penulis adalah Kepala Seksi Pertimbangan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bangka Belitung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button