Nasional

Misi Rudi Margono Anak di Jakarta Peroleh Status Kewarganegaraan

ADHYAKSAdigital.com — Masih rendahnya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terkait Hak Anak di sejumlah daerah di Provinsi DKI Jakarta memotivasi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono memperjuangkan Hak Anak, kepemilikan akte kelahiran dan kartu identitas anak.

Lewat peran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati DKI Jakarta dibawah koordinasi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Badrut Tamam menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil bersama-sama membangun komitmen agar anak di Provinsi DKI Jakarta memperoleh status kewarganegaraan.

Sinergitas antara Kejati DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan Hak Anak, akte kelahiran dan kartu identitas anak, khususnya bagi anak-anak telantar dan yatim piatu membuahkan hasil.

Misi Rudi Margono Anak di Jakarta Peroleh Status Kewarganegaraan
Memanfaatkan momen semarak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, tahun 2024, Kejati DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan penyerahan akte kelahiran dan kartu identitas anak terhadap ratusan anak yang tinggal dibawah asuhan sejumlah panti asuhan di Jakarta.

“Kepemilikan akte kelahiran dan kartu identitas anak adalah hak setiap anak Indonesia. Pembuatan akte kelahiran diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono pada Penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Anak Asuh, Anak terlantar pada Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur, Kamis 11 Juli 2024.

Menurutnya, Hak Identitas merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia tak terkecuali bagi Anak terlantar yang merupakan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemenuhan Hak Identitas Anak Terlantar wajib dipenuhi oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Misi Rudi Margono Anak di Jakarta Peroleh Status Kewarganegaraan
“Pada Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan,” tegas Kajati Rudi Margono.

Pejabat Gurbernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta dalam pemenuhan Hak Anak, khususnya akte kelahiran dan kartu identitas anak.

“Saya atas nama Pj Guberbur DKI Jakarta, berterima kasih kepada Kepaia Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jajaran untuk pendampingan terhadap Dinas Sosial, sehingga orang tua asuh memiliki kepastian hukum dan dukungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang luar biasa terhadap anak-anak yang perlu perhatian lebih.” ujar Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.Misi Rudi Margono Anak di Jakarta Peroleh Status Kewarganegaraan
Kegiatan hari itu dihadiri sejumlah pejabat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta, diantaranya, Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, Camat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Sektor dan seluruh Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Ketua Forum Corporate social responsibility (CSR) Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua Forum Komunikasi PSAA dan NPSAA Provinsi DKI Jakarta. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button