Nasional

MoU Dengan RSUD Baturaja, Kejari OKU Berdayakan JPN

ADHYAKSAdigital.com — Peran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menaruh tempat bagi stake holder. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ibnu Sutowo, Baturaja merangkul Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU melalui kerjasama dalam mendukung program pelayanan kesehatan.

Kejari Ogan Komering Ulu dan RSUD Baturaja menuangkan kesepakatan kerjasamanya melalui penandatanganan kerjasama (MOU) yang digelar di Ruang Rapat RSUD Ibnu Sutowo, Baturaja, Kamis 11 Juli 2024.

Adapun maksud dan tujuan Penandatanganan MOU tersebut yaitu, Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kemudian, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh RSUD Ibnu Sutowo, Baturaja, milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat menyampaikan terimakasih kepada menejemen RSUD Baturaja yang menaruh kepercayaan kepada pihaknya dalam menjalin kerjasama, khususnya pemberdayaan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung program RSUD Baturaja dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama MoU antara RSUD Baturaja dengan Kejari OKU merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun ruang lingup perjanjian kerja sama ini yaitu, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain,” ujar Choirun Parapat.

MoU Dengan RSUD Baturaja, Kejari OKU Berdayakan JPN
“Penandatangan MOU hari ini merupakan kelanjutan dari MOU tahun sebelumnya. Ini MOU perpanjangan antara dua pihak,” ujar Kajari OKU, Choirun Parapat menambahkan.

Dia menyampaikan, disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

“Semoga kerjasama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu dan juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” harap mantan Kajari Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam ini.

Sekretaris Daerah Pemkab OKU< Dharnawan Irianto menegaskan, momentum penandatanganan kesepakatan bersama ini, merupakan langkah tepat dan strategis guna meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dan yang tak kalah pentingnya, menurut kami, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk kita dapat menjaga soliditas dan mempererat hubungan antara RSUD dengan Kejaksaan Negeri OKU, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,” ujar Sekda Pemkab OKU.

Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Rynna Dyana berharap, dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak positif untuk kebaikan bersama, utamanya dalam rangka penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button