Feri Wibisono: Mari Wujudkan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI !

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Republik Indonesia terus berbenah dalam pelayanan dan penegakan hukumnya. Sebagai lembaga negara, Kejaksaan juga dituntut untuk melaksanakan seluruh aturan dan ketentuan hukum dalam pelayanan dan penegakan hukumnya bagi masyarakat.
Pemerintah mencanangkan Reformasi Birokrasi terhadap seluruh lembaga negara, termasuk Kejaksaan RI. Kejaksaan pun mampu menggalakkan Reformasi Birokrasi dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Untuk membangun komitmen Reformasi Birokrasi ini, Kejaksaan terus mengajak seluruh jajarannya yang terdapat di sejumlah satuan kerja untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi ini, sehingga mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dan juga alokasi anggaran dalam peningkatan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sudah berjalan lama dan telah banyak perubahan serta peningkatan di beberapa aspek pelaksanaan.
Pergeseran konsep Reformasi Birokrasi sekarang lebih melihat kepada hasil atau dampak daripada pelaksanaan Reformasi Birokrasi itu sendiri.
“Peningkatan nilai reformasi birokrasi menjadi salah satu syarat meningkatkan tunjangan kinerja Kejaksaan RI sehingga diperlukan optimalisasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI. Konsep Reformasi Birokrasi dibagi dalam dua kategori yakni Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik,” ujar Wakil Jaksa Agung dalam arahannya pada kegiatan Coaching Clinic Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024, Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Menurutnya, reformasi birokrasi tersebut lebih menekankan pada capaian aspek meso dan capaian tematik yang berhubungan dengan program prioritas nasional Presiden. Kondisi ini seiring berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan tahun 2023 lalu terkait pelaksanaan penilaian Reformasi Birokrasi yang diukur dengan melihat hasil capaian pelaksanaan Indeksasi dan pelaksanaan Tematik oleh Kejaksaan RI.
“Aspek Reformasi Birokrasi General yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan bagian dari 24 indek yang “diampu” oleh berbagai kementerian/lembaga. Secara keseluruhan, terdapat beberapa peningkatan nilai indek yang relatif baik, namun masih terdapat juga beberapa nilai indek yang masih berada dibawah nilai rata-rata capaian penilaian oleh pengampu atau pemilik indek itu sendiri,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Menyikapi perkembangan dan dinamika pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI juga melaksanakan program-program lainnya yang berhubungan dengan Reformasi Birokrasi yakni Pelaksanaan Perintah Presiden dan/atau Jaksa Agung dan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.
Selain itu yang tak kalah penting yakni tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa instrumen ini merupakan pendukung bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI. (Felix Sidabutar)