Hadiman: Penyidik Kejati Sumbar Profesional dan Berintegritas!

ADHYAKSAdigital.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan menolak gugatan praperadilan Doni Rahmat Samulo, pada persidangan yang di gelar Senin 8 Juli 2024.
Doni Rahmat Samulo adalah salah seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Putusan itu tertuang di dalam Putusan perkara Pra Peradilan Nomor : 07/Pid.Pra/2024/PN.PDG Tanggal 8 Juli 2024 atas nama tersangka Doni Rahmat Samulo.
Bahwa dalam gugatan Pra Peradilan Pemohon meminta tidak Sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik pidana khusis Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Atas Gugatan Pra Peradilan tersebut maka Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telah memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon dan menyatakan Sah penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap perkara Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat dengan pagu Anggaran sebesar Rp.18 Milyar tahun 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat Hadiman memberikan apresiasi dan berterima kasih atas putusan yang diambil majelis hakim dalam menyidangkan pra peradilan yang diajukan Rido Rahmat Samulo.
“Dengan ditolaknya prapidnya, menegaskan bahwa kinerja kita sesuai dengan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujar Aspidsus Hadiman.
Hadiman memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga SMK Dinas Pendidikan Pemprov Sumbar menerapkan profesionalisme dan tim penuh integritas.
“Proses hukum atas perkara ini terus berjalan dan segera kita limpahkan ke PN Tipikor Padang,” kata Hadiman. (Felix Sidabutar)