Hukum

Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendahara BPBD Pemkab OKU

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang pejabat pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Tahun anggaran 2022.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, disertai dengan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, tim penyidik Pidana Khusus Kejari OKU menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap keduanya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 4 Juli 2024.

Choirun Parapat menuturkan, penyelidikan dan penyidikan perkara ini sebenarnya hasil koordinasi antara Kejari OKU dengan Inspektorat Pemkab OKU, dimana kedua lembaga Kejari OKU dan Pemkab OKU telah membangun sinergitas dalam wadah APIP Kabupaten OKU.

“Penanganan perkara ini hasil pengembangan dari tim APIP Pemkab OKU, yakni Inspektorat Pemkab OKU mendelegasikan penanganannya ke Kejari OKU, demi tegakkan penegakan hukum atas perkara dugaan korupsinya,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendahara BPBD Pemkab OKU
Dia menambahkan, penyidikan penanganannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU : PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

“Dan pada hari ini 2 orang saksi dalam perkara dimaksud statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, ” ujarnya.

Penahanan terhadap kedua orang tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT -488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkaraa dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja.

“Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AK (yang merupakan kepala BPBD Kab. OKU periode Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. OKU) dan Saudara Inisial J (yang merupakan Bendahara pada BPDB Kab. OKU tahun 2022),” terang Parapat.

Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendahara BPBD Pemkab OKU
Secara Singkat Kronologis Perkara dimaksud sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2022 kedua tersangka diduga kuat secara Bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kab. OKU.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

Bahwa atas kordinasi dengan inspektorat kab. OKU tim auditor yang diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud, ditemukan jumlah kerugian keuangan negeara tersebut sebesar Rp. 428.397.237,- (empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024.

Bahwa terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita menangani pekara ini berlandaskan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kita memegang teguh profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara ini,” tegas jaksa pria dari Pahae, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button