Hukum

Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Terpidana Tipikor Setorkan Uang Pidana Denda

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?

Selain memidana pelaku korupsi, Kejari Jakarta Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan penyetoran uang pidana denda dari terpidana korupsi.

Bertempat di Kantor Kejari Jakarta Barat, Rabu 3 Juli 2024, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Badrut Tamam, SH. MH didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat menerima uang pidana perkara pidana korupsi Pengadaan Barang fiktif pada PT. TELKOM DES pada Tahun 2017-2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp186.161.612.894,00 (serratus delapan puluh enam milyar seratus enam puluh satu juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).

“Kita menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp. 400 juta dari 2 (dua) orang terpidana, masing-masing sebesar Rp.200 juta atas perkara pidana korupsi pengadaan barang fiktif pada PT. TELKOM DES Tahun 2017-2018 lalu,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Badrut Tamam kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 4 Juli 2024.

Diterangkan, uang sebesar RP. 400 juta itu, masing-masing dari terpidana an. SUHARTONO selaku Deputi Executive Vice President PT.
TELKOM DES sebesar Rp. 200.000.000,- dan terpidana an. IWAN SETIAWAN selaku General Manager Banking Management Service 2 (GM BMS 2) PT. TELKOM DE sebesar Rp. 200.000.000,-

Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Keuangan Negara
“Pada perkara ini ada 3 (tiga) orang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan ketiganya diputus untuk membayarkan pidana denda atas perkara korupsi tersebut. Satu terpidana atas nama Oki Mulyades belum merealisasikan pembayaran uang pidana denda perkara ini,” terang Badrut Tamam, yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati DKI Jakarta ini.

Ditambahkan, adapun pembayaran pidana denda oleh masing-masing terpidana dimaksud didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/2023/PN.JKT.PST_tanggal 20 Desember 2023.

Putusan itu menyatakan para terpidana (I.SUHARTONO, II.IWAN SETIAWAN dan III.OKI MULYADES) telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Degan amar putusana, Terpidana I. SUHARTONO dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,- (Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan. Terpidana II. IWAN SETIAWAN dipidana dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,-, Subsidair selama 3 bulan kurungan.

Terpidana III. OKI MULYADES dipidana dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan Denda sejumlah Rp.200.000.000,-, Subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan. Ketiganya membayar uang biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 7.500,-. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button