Hukum

Gercep Asintel Kejati NTT Tangkap DPO

ADHYAKSAdigital.com — Tiada kata lelah, telah menjadi doktrin bagi tim tangkap buron Kejaksaan Republik Indonesia. Buronan yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) dipastikan akan diamankan dan ditangkap.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Mucolono SH.MH sebagai pihak yang diberikan tugas untuk memburu para buronan di satuan kerja di daerah bergerak cepat mendata, mendeteksi, melakukan koordinasi dan mengamankan para buronan untuk segera diamankan dan ditangkap.

Terbaru, satu orang buronan terpidana perkara pidana kecelakaan lalu-lintas atas nama terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani (25) berhasil diamankan dari persembunyiannya di salah satu tempat di Desa Pariti Kabupaten Kupang, Provinsi NTT , Selasa 2 Juli 2024.

“Atas koordinasi yang solid antara tim tangkap buron Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang, buronan ini berhasil kita amankan. Hari itu telah dilakukan eksekusi hukuman terhadap Daniel Benediktus berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujar Asintel Kejati NTT, Bambang.

Dijelaskan, terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias DANI dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

“Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini,” jelas Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Mucolono.

Dia menegaskan, penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button