ADHYAKSAdigital.com — Tiada kata lelah, telah menjadi doktrin bagi tim tangkap buron Kejaksaan Republik Indonesia. Buronan yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) dipastikan akan diamankan dan ditangkap.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH.MH sebagai pihak yang diberikan tugas untuk memburu para buronan di satuan kerja di daerah bergerak cepat mendata, mendeteksi, melakukan koordinasi dan mengamankan para buronan untuk segera diamankan dan ditangkap.
Terbaru, satu orang buronan terpidana perkara pidana pencurian atas nama Zainuddin Bin Isa (53), warga Bireuen berhasil diamankan dari persembunyiannya di salah satu tempat di Bireuen, Rabu 26 Juni 2024.
“Atas koordinasi yang solid antara tim tangkap buron Kejati Aceh dan Kejari Bireuen, buronan ini berhasil kita amankan. Hari ini akan dilakukan eksekusi hukuman terhadap Zainuddin berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujar Asintel Kejati Mukhzan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir menjatuhkan pidana kepada Terpidana Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan .
“Terpidana melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Asintel Kejati Aceh, Mukhzan.
Dia menegaskan, penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)




