Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Infrastruktur Masih Rawan Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Direktur Pengamanan Pembangunan Strategus pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Dr. Patris Yusrian Jaya mengemukakan bahwa pengadaan barang dan jasa di sektor infrastruktur yang dibiaya negara masih rawan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Direktur PPS JAM Intek, Patris Yusrian Jaya saat menjadi narasumber kegiatan “Training Awareness Tahap II dan Assesment Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
Kegiatan Training Awareness Tahap II dan Assesment Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) diselenggarakan dengan maksud meningkatkan pemahaman pegawai terhadap implementasi SMAP, risiko, dampak, dan konsekuensi penyuapan dan penerapannya.
Patris menuturkan, faktor penyebab terjadi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah, pertama, lemahnya kerangka hukum dan kelembagaan.
Kemudian, kedua, lemahnya kapasitas pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan ketiga, lemahnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Mantan Kajati Sulawesi Tenggara ini mengatakan perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa hanya bisa mempersempit peluang pelanggaran. Bahkan, pemanfaatan teknologi seperti e-katalog belum optimal untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Proses pengadaan barang dan jasa dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses, persiapan pemilihan penyedia. Perencanaan pemilihan penyedia. Melakukan pemilihan penyedia. Pelaksanaan kontrak pengadaan, pengawasan dan pengendalian pengadaan, dan penyerahan hasil pengadaan.
Patris Yusrian Jaya menegaskan peran Kejaksaan RI dalam mendukung program pembangunan pemerintah. “Melalui kegiatan ini, Kejaksaan RI mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen transparan dan anti korupsi,”pintanya.
Pasalnya, Jaksa Agung RI menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (Felix Sidabutar)