Kejari OKU Berdayakan JPN Kawal Pembangunan di OKU

ADHYAKSAdigital.com — Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program pemerintah dan badan usaha milik negara patut diapresiasi.
JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Mengambil tempat di Aula Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Baturaja, Selasa 25 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten OKU dan Kejaksaan Negeri OKU bersepakat menjalin kerjasama dan sinergitas, lewa penandatangan kesepakatan bersama (MOU).

Masing-masing pihak, Pejabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, S.STP, dan Kajari OKU, Choirun Parapat menandatangi nota sepahaman kerjasama kedua lembaga ini.
Keduanya, Pemkab OKU dan Kejari OKU lewat pembubuhan tandatangan bersepakat dan berkomitmen menjalin kerjasama antar lembaga. Komitmen dan kesepakatan itu tertuang lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Kajari OKU, Choirun Parapat dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

Yakni, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.
“Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun ruang lingup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu: pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain,” ujar Choirun Parapat.
“Dengan melibatkan Kejaksaan, diharapkan masalah-masalah yang selama ini sulit diselesaikan dapat diatasi dengan lebih baik, membawa dampak positif bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten OKU,” harap Kajari OKU.

PJ Bupati OKU menyampaikan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri OKU ini, semoga bisa bermanfaat khususnya untuk Pemkab OKU. “Pentingnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ujarnya.
“Kerjasama yang solid antara Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di Labupaten OKU. Perjanjian kerjasama ini diharapkan bisa membantu Pemkab OKU dalam melakukan kebijakan-kebijakan agar tidak salah langkah, dan perjanjian kerjasama ini juga sebagai salah satu usaha Pemerintah Kabupaten OKU untuk menjaga hubungan baik dengan Kejaksaan Negeri OKU,” tandas Pj. Bupati OKU. (Felix Sidabutar)




