Kejari Binjai Torehkan Prestasi
Terdakwa Pidana Pajak Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp.7,8 M

ADHYAKSAdigital.com — Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Jufri Nasution SH.MH kembali menorehkan prestasi. Perkara pidana perpajakan yang ditangani pihaknya telah memperoleh vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Binjai.
Terdakwa Dwi Riko Susanto telah didakwa melakukan Tindak Pidana Perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal Primair Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Binjai, Senin 24 Juni 2024, majelis hakim yang menyidangkan perkara memutuskan menjatuhkan vonis hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp7.883.538.350,00 (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud.
Kemudian, jika harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka ditambah dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Kajari Binjai, Jufri mengaku bangga atas kerja hebat jajaran anak buahnya yang mampu menuntaskan penanganan perkara pidana perpajakan tersebut.
“Kita patut berbangga mampu menyelesaikannya. Ini semua kita lakukan demi perwujudan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar Jufri. (Felix Sidabutar)




