Nasional

Lirikan Mata Picu Salah Paham

ADHYAKSAdigital.com — Ada-ada saja kejadian yang terjadi di lingkungan warga baru-baru ini. Bahkan menggelitik sampai kita mengerutkan dahi. Apa gerangan?

Dalam interaksi sesama warga di lingkungan warga, perselisihan salah paham, saling ejek, konflik ringan hingga bertengkar lumrah terjadi.

Masing-masing pribadi harus mampu menempatkan diri sebagai pribadi yang penuh toleransi, empati dan simpati.

Namun, sebagai manusia, sulit memang dihadapkan dalam situasi tersulut emosi akibat adanya ketersinggungan dalam komunikasi di komunitas warga.

Di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, warga setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia sekenanya menganiaya warga yang tengah melintas di depan kios dagangannya.

Lirikan Mata Picu Salah Paham
Ismail Yulianto als Mail bin Yusrin (20), warga Curup, Rejang Lebong mengaku kecewa atas sikap Fito Syapitra (21) yang tidak merespon lirikan matanya, kala keduanya berpapasan di jalan.

Tak terima respon Fito yang dikenalnya ini, Ismail tersulut emosi. Dia memukul Fito dengan mengepalkan tangan kearah bahu tangan kiri, sambil menendang sepeda motor yang tengah dikenderainya bersama istri, yang mengakibatkan Fito bersama dengan istrinya terjatuh dari sepeda motor.

Kanget dengan aksi pemukulan yang dilakukan Ismail terhadap dirinya, Fito berusaha melakukan aksi perlawanan, hanya saja saat itu posisinya tersudut dan babak belur.

Untungnya, warga sekitar dengan cepat melerai keributan yang ada. Pertarungan Ismail dengan Fito ini pun disudahi hari itu. Warga meminta keduanya bubar dari lokasi.

Lirikan Mata Picu Salah Paham
Tak terima menjadi korban pemukulan, Fito pun bergegas menuju kantor kepolisian setempat. Polisi menindaklanjutinya dan memproses laporan ini.

Ismail pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan, yang melanggar pasal 351 KUHPidana.

Sesuai dengan ketentuan hukum, penyidik kepolisian melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Ismail kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong di Curup guna proses hukum selanjutnya.

Tim Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Taringan.

Lirikan Mata Picu Salah Paham
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Fransisco Tarigan, SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, dia sebagai Kajari Rejang Lebong berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.

Penegakan hukum humanis Kejari Rejang Lebong menjadi alasan jaksa pria gempal ini untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.

Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Fito selaku korban mau menerima permintaan maaf dari tersangka Ismail. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Rejang Lebong mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Bengkulu untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Rejang Lebong.

“Senin 24 Juni 2024, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana,SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Dengan demikian Ismail bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Kajar Rejang Lebong, Fransisco Tarigan kepada ADHYAKSAdigital, Senin 24 Juni 2024.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan menegaskan itu semua dilakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button