Nasional

Hati Nurani Munawal Selamatkan Seorang Ayah Dari Ketergantungan Narkoba

ADHAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh layak diacungi jempol. Apa pasal?

Kejari Bireuen memfasilitasi tersangka perkara tindak pidana narkoba di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Kejari Bireuen. Tersangka atas nama Badilsyah bin Ismail (50).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH.MH menegaskan komitmen pihaknya untuk penegakan hukum yang humanis dalam perkara narkoba terhadap Badilsyah. Pasalnya, dia merupakan pemakai narkoba dan layak untuk direhabilitasi.

Bermula B tengah asik mengkomsumsi barang haram, narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu aparat Polisi mengamankannya dan menggiringnya ke kantor polisi.

Berdasarkan pemeriksaan tes urine, dia dinyatakan positif pengguna narkoba. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba dan dilakukan penahanan guna proses hukum.

Hati Nurani Munawal Selamatkan Seorang Ayah Dari Ketergantungan Narkoba
Seiring waktu, proses hukum atas B, seorang ayah yang memiliki istri dan 3 anak ini sampai pada tahap pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

B dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi seketika itu memerintahkan Kasi Pidum untuk menyurati BNN Aceh untuk usulan assesmen rehabilitasi bagi B, dengan pertimbangan dia tulang punggung keluarga, dan memiliki anak yang butuh kasih sayang dari ayahnya.

“BNN Aceh merespon usulan kita dan memberikan rekomendasi agar pria ini direhabiilitasi selama 6 (enam) bulan di Balai Rekomendasi Napza Adhyaksa dan Sosial Bireuen, dengan catatan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang, akan langsung diajukan ke pengadilan” ujar Kajari Munawal Hadi kepada ADHYAKSAdigital, Senin 24 Juni 2024.

Hati Nurani Munawal Selamatkan Seorang Ayah Dari Ketergantungan Narkoba
Kajari Bireuen Munawal Hadi bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

Senin, 24 Juni 2024, JAM Pidum Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bireuen atas perkara narkoba atas nama tersangka Badilsyah bin Ismail .

“Penegakan hukum humanis Kejari Bireuen membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Ayah pemilik keluarga kurang mampu ini akhirnya terbebas dari ancaman pidana,” terang Munawal Hadi.

B, kini sedang menjalani proses rehabikitasi. “Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button