Sempat Buron, R Tak Berkutik Kala Diamankan

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan R, salah seorang tersangka dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Sabtu, 22 Juni 2024.
“Sabtu, 22 Juni 2024, tim tangkap buron Kejati Sumsel dengan bantuan sejumlah lembaga negara lain berhasil mengamankan R dari satu tempat, yang dijadikan sebagai lokasi persembunyiannya selama ini,” tutur Asisten Pidana Khusus Kejati Sumesel, Umaryadi dengan didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi Hariadi kepada wartawan di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Sabtu 22 Juni 2024.
Aspidsus Umaryadi menerangkan, Bahwa R merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Ditambahkan, penyidikan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
“Penyidik Pidana Khusus mendalami dugaan pemindahan uang hasil korupsi sejumlah tersangka ke sejumlah aset, bagian dari penelusuran atas tindak pidana pencucian uang penanganan perkara tersebut. Salah satunya aset milik tersangka R ini,” ungkap Aspidsus.
Berdasarkan proses yang dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R.
Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Ada sekira 200 (dua ratus) desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi obyek penyediaan jaringan internet desa dan menjadi pelanggan atas jaringan internet milik PT. Info Media Solusi Net (ISN). PT. ISN sebagai penyedia langganan internet bagi desa menetapkan harga berlangganan internet setiap desa bervariasi dan ada dugaan mark up harga berlangganan. Sehingga dalam proses penyidikan, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 27 miliar.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menegaskan pihaknya akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Dia juga menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)




