Ratusan Juta Uang Diduga Hasil Korupsi Dikembalikan Tersangka

ADHYAKSAdigital.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang dari tersangka HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, di Kejati Sumsel, Palembang, Jumat 21 Juni 2024.
“Jumat 21 Juni 2024, penyidik pidsus menerima penitipan uang sebesar Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya.
Diterangkan, HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Adapun peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).
Kasi Penkum Vanny YES menuturkan, uang yang dititipkan itu akan dibawa menjadi alat bukti di muka persidangan dalam perkara dugaan korupsi itu kelak.

“Penitipan uang menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam mengajukan penuntutan dalam perkara tersebut,” ujar Kasi Penkum Vanny YES.
Sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Ada sekira 200 (dua ratus) desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi obyek penyediaan jaringan internet desa dan menjadi pelanggan atas jaringan internet milik PT. Info Media Solusi Net (ISN).
PT. ISN sebagai penyedia langganan internet bagi desa menetapkan harga berlangganan internet setiap desa bervariasi dan ada dugaan mark up harga berlangganan. Sehingga dalam proses penyidikan, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 27 miliar. (Felix Sidabutar)




