Hukum

Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Segera Sidang

Berkas Perkara Korupsi Dinyatakan P21

ADHYAKSAdigital.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas, barang bukti dan 2 tersangka, oknum Rektor dan mantan Rektor Universitas Mitra Karya, Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis 20 Juni 2024.

Kedua orang tersangka atas nama H.S Hari Yogya, Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi periode 2021 sampai dengan sekarang dan H.Suroyo, mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi periode 2019-2021 atas dugaan korupsi penyaluran dana bantuan pendidikan pemerintah bagi mahasiswa pada Universitas Mitra Karya Bekasi, tahun 2020-2022.

“Kamis 20 Juni 2024, kita melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada bidang penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya.

Ditambahkan, dengan demikian, penanganan perkara ini selanjutnya diserah terimakan kepada bidang penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Bandung, untuk proses persidangan atas perkaranya.

Kasi Penkum Cahya menjelaskan, sejak tahun 2020, Universitas Mitra Karya Bekasi ini mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Berkas Perkara Korupsi Dinyatakan P21
Bantuan yang diterima dibagi yakni, biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000.per semester. Kemudian biaya hidup sebesar Rp. 4.200.000. tahun 2020 dan Rp. 5.700.000. tahun 2022.per semester.

“Berdasarkan proses penyidikan, kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat ini mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button