Humanis, Kejati NTT Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Ringan

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan Republik Indonesia mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur N Rahmat R, SH. MH menegaskan penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Hal ini disampaikan kedua pemimpin pada Kejati NTT itu dalam gelar perkara pengajuan penghentian penuntutan atas 1 berkas perkara pidana ringan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang lewat zoom meeting dengan JAM Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kamis 20 Juni 2024.
Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi, melanggar Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Pengajuan penghentian penuntutan atas perkara ini disetujui pimpinan Kejagung di Jakarta. Kejari Kupang segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas berkas perkara ini,” ujar Kajati dan Wakajati NTT, Zet Tadung Allo dan N Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Penerangan Hukum Kejati NTT, Kamis 20 Juni 2024.
Disampaikan, bahwa sampai dengan bulan Juni Tahun 2024, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang telah di setujui oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI berjumlah 21 (dua puluh satu) perkara.
“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara humanis agar tercapai keadilan di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur.,”ucap mereka.
“Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ujar keduanya menambahkan. (Felix Sidabutar)




