Kejati Sumsel Telusuri Aset Milik Tersangka DPO
Dugaan Korupsi Internet Muba Terus Dikembangkan
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam hal ini bidang Pidana Khusus terus mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH menuturkan, penyidik Pidana Khusus mendalami dugaan pemindahan uang hasil korupsi sejumlah tersangka ke sejumlah aset, bagian dari penelusuran atas tindak pidana pencucian uang penanganan perkara tersebut.
“Hari ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Foto Terlampir), terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Kasi Penkum Vanny YES, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Juni 2024.
Ditambahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO).
“Selanjutnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” terangnya.
Sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
Ada sekira 200 (dua ratus) desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi obyek penyediaan jaringan internet desa dan menjadi pelanggan atas jaringan internet milik PT. Info Media Solusi Net (ISN). PT. ISN sebagai penyedia langganan internet bagi desa menetapkan harga berlangganan internet setiap desa bervariasi dan ada dugaan mark up harga berlangganan. Sehingga dalam proses penyidikan, ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 27 miliar.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menegaskan pihaknya akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Dia juga menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)




