EkonomiNasional

Kejari OKU Berdayakan JPN Dukung Program BPJS Kesehatan

ADHYAKSAdigital.com — Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program pemerintah dan badan usaha milik negara patut diapresiasi. JPN dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Choirun Parapat, SH. MH memimpin Rapat Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kapatuhan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Baturaja, Rabu 19 Juni 2024.

Kajari Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat menyampaikan bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2023, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengajukan Permohonan Bantuan Hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu perihal Penagihan Piutang Iuran terhadap 8 (delapan) Badan Usaha yang memiliki tunggakan Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan dari kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu sudah melakukan tugas pokok dan fungsi kami, dengan memberikan Pendapat Hukum / Bantuan Hukum terkait permasalahan hukum dan optimalisasi Program JKN sesuai dengan Pelaksanaan dari INPRES No. 1 Tahun 2022.

“Harapan Kami dengan terjalinnya kerja sama atau sinergitas antara BPJS Kancab Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta beberapa OPD dan Polres OKU terhadap Kegiatan Optimalisasi dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),ialah tercapainya pemahaman yang sama serta sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan pelayanan. Diharapkan program ini bisa berjalan baik dengan didukung oleh kepatuhan dari para pelaku usaha untuk membayar iuran tersebut,” ujar Choirun Parapat.

Kejari OKU Berdayakan JPN Dukung Program BPJS Kesehatan
Semnetara itu, Kepala BPJS Kancab Prabumulih Dwi Asmariyanti mengatakan ini merupakan upaya kami memulihkan tunggakan oleh pelaku usaha, dalam pengimplementasian dari Program JKN-KIS, dimana Kab. Ogan Komering Ulu berdasarkan UHC (Universal Health Coverage) per Juni 2024 Kab, OKU cakupan peserta JKN-KIS Kab. Ogan Komering Ulu mencapai 384.940 (peserta aktif 325.421 peserta dan peserta tidak aktif sebanyak 88.014 dengan % (persentase) keaktifan peserta sebesar 85,64%.

“Karena itulah kita perlu berperan aktif bergotong-royong dalam mengoptimalkan Pelaksanaan dari JKN-KIS melalui Bantuan Hukum Non Litigasi keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan BPJS dalam penertiban pembayaran tunggakan iuran oleh pelaku usaha” ujar Dwi Asmariyanti.

Kegiatan ini turut dihadiri Ajie Martha,S.H. (Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara), Sahita Dewi, S.H., (Kasubsi Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu), Nur Hadya Fathma,SH. (Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu).

Kemudian, Feni Alnasri, S.H., M.H., Safira Errin Rizki Maharani, Amd.Kom., Nadya Zahira, Suci Lestari, S.H. (Staff Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu), Dwi Asmariyanti (Kepala BPJS Kesehatan Kancab Prabumulih), Fitrianda Aria (Kepala BPJS Kab.OKU), Lasma Novita (Kepala Bagian PKP BPJS Kancab Prabumulih), Dedi Antoni (Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kancab Prabumulih) Kadarisman, S.Ag., M.Si. (Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. OKU), Dr. Mas Nura (Kabid Dokkes Polres OKU), Ipda Yandri Aprizal (Kanit Pidsus Polres OKU), Umi Yusgisita (Kabid DPMPTSP Kab. OKU). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button