Kejati Papua Barat Amankan 2 DPO Perkara Pemilu

ADHYAKSAdigital.com — Gerak cepat tim tangkap buron Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat patut diberi apresiasi. Apa gerangan? Asisten Intelijen Kejati Papua Barat mampu mengkonsolidiasi dan bersinergi dengan stake holder atas keberhasilan tim Tabur Kejati Papua Barat mengamankan 2 (dua) orang buruannya.
Perburuan terhadap 2 (dua) orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, atas nama Faldri Iriawan dan Barnabas Sayori, terpidana perkara pidana Pemili 2024 lalu membuahkan hasil.
Faldri Iriawan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B- 1050/R.2.10/Eoh.3/05/2024, Jumat 15 Juni 2024, dalam perkara Kasus Pemilu 2024 (mencoblos dua kali di TPS Rado dan TPS Maniwak).
Berdasarkan Surat DPO Polres Teluk Wondama Nomor : DPO/1/III/RES.1.24/ RESKRIM, Barnabas Sayori ditetapkan sebagai buronan, Daftar Pencarian Orang, perkara pidana Pemilu 2024.
“Atas kerjasama dan koordinasi yang intens antara Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan pihak lain, terpidana yang telah masuk di dalam daftar pencarian orang ini akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan dari persembunyiannya,” ujar Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 16 Juni 2024.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)